23 Pemilik Gedung Minta Diperiksa Sistem Proteksi Kebakaran
Peristiwa kebakaran di Swiss Bell Hotel, Kelapa Gading dan Apartemen Parama, Cilandak belakangan ini mulai membuat pemilik dan penghuni gedung bertingkat di Ibukota sadar.
Banyak penghuni apartemen yang minta tempat tinggalnya diperiksa
Buktinya, di wilayah Jakarta Utara, permohonan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran terus mengalir dari penghuni gedung.
10 Gedung Usaha di Jagakarsa Belum Dilengkapi AparJhony Halim, penghuni Apartemen Metro Sunter mengaku khawatir dengan peralatan pemadam di tempat tinggalnya yang berlokasi di Jalan Sunter Kencana V, Papanggo, Tanjung Priok.
"Kami minta diperiksa. Karena dari beberapa kebakaran di sekitar hunian ini, kami melihat petugas tidak bisa memakai hydrant di apartemen kami karena tidak berfungsi," katanya, Jumat (19/8).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Utara,
Satriadi Gunawan menyampaikan, hingga kini sedikitnya ada 23 gedung bertingkat mulai dari perusahaan, rumah sakit, sekolah dan hotel yang meminta pemeriksaan proteksi kebakaran."Banyak penghuni apartemen yang minta tempat tinggalnya diperiksa sistem proteksi kebakarannya," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dari 23 gedung tersebut, 13 di antaranya telah diperiksa. Hasilnya, tiga dari 13 gedung tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
"Kami beri waktu mereka untuk membenahi kekurangannya," ujarnya.
Satriadi menambahkan, setiap gedung bertingkat yang beroperasi harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan memperpanjang izin lima tahun sekali. Salah satu syarat diterbitkannya SLF adanya Sertifikat Keamanan Kebakaran Gedung (SKK).